YOKALBAR - Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Polri.
Belakangan ini, Polri mengungkapkan perpanjangan masa penahanan Panji Gumilang.
Hal ini diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis 24 Agustus 2023.
Masa penahanan Panji Gumilang ini diperpanjang selama 40 hari.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," ungkap Ramadhan.
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan.
Ramadhan mengatakan penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023. Sebelumnya, penahanan Panji dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 2 Agustus 2023.
Artikel Terkait
Manfaat Luar Biasa Bunga Belimbing Wuluh untuk Meredakan Batuk
Manfaat Kurma Muda untuk Program Kehamilan
Cara Nonton Anime Gratis Secara Legal Tanpa Ribet, Cukup Buka Apliaksi Ini !
Polemik Jalur Pejalan Kaki di Lorong Kenangan Singkawang yang Kini Mulai Dilintasi Pengendara Roda 2