Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan Kohar, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memberi es cincau gratis kepada korban. Sehingga, korban terbujuk rayu dan lengah kemudian disaat itulah pelaku menggerayangi korban.
Baca Juga: 6 Tips YouTuber Ala Zay Albert Kantongi 980 Juta Tiap Bulan
“Modusnya yang digunakan pelaku adalah menawarkan es cincau secara gratis kepada korban, saat korban lengah pelaku melakukan aksi tidak patut tersebut,” ungkap Iptu Adnan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku KS telah ditetapakan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)