YOKALBAR - Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur meregang nyawa saat latihan silat bersama sang guru.
Peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah, di SMAN 1 Ngunut pada Sabtu 18 November 2023 kemarin.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, saat itu korban tengah berlatih beladiri silat bersama gurunya.
Sang guru kemudian melakukan tindakan pelatihan hingga menyebabkan luka dan cedera hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kini sang guru sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Tersangka sudah kami tahan dan peristiwa ini akan kami proses hingga ke persidangan”, terang Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kanit PPA.
Semenatara Pasal yang disangkakan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban (anak usia dibawah umur) meninggal dunia, Pasal 76c Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000, (tiga miliar rupiah)