nasional

Bawaslu Menghimbau Tahapan Masa Kamapanye Pemilu Tahun 2024

Selasa, 28 November 2023 | 22:50 WIB
Bawaslu Menghimbau Tahapan Masa Kamapanye Pemilu Tahun 2024 (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

Yokalbar - Jadwal Tahapan Kampanye pemilu 2024 dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa aturan yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengatur jadwal Kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Sebelum kita menyimak tahapan Pemilu 2024, beberapa himbauan terkait pelaksanaan Kampanye yang sudah dimulai hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Anggaran Pemilu Dianggarkan Rp18 triliun, KPU-Bawaslu mengantongi Rp16 triliun

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan himbauan terkait dengan pelaksanaan kampanye untuk selanjutnya di taati oleh Parpol peserta Pemilu. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan surat imbauan kepada partai politik yaitu:

1. Pastikan Sudah Terdaftar Sebagai Pelaksana Kampanye Oleh Petugas Kampanye Ke Kabupaten/Kota Masing-masing (Pendaftaran Paling Lama 3 Hari Sebelum Masa Kampanye).

2. Pastikan Membaca SK KPU Tentang Pemasangan Titik Lokasi Kampanye.

3. Pastikan Petugas Kampanye, Pelaksanaan Kampanye dan Tim Kampanye, Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Kepada Kepolisian Sebelum Kampanye Dan Tembusan Kepada Bawaslu Sesuai Tingkatan.

4. Bahan Kampanye Yang Boleh Di Bagikan Berupa Brosur, Pamflet, Selebaran, Poster, Stiker, Pakaian Penutup Kepala, Alat Makan/Minum, Kalender, Kartu Nama, Pin, Alat Tulis, Serta Atribut, Kampanye Sesuai Peraturan Perundang-undangan.

5. Dilarang Keras Berkampanye Pada Pasilitas Pemerintahan, Tempat Ibadah, Tempat Pendidikan Kecuali Pasilitas Pemerintahan Dan Tempat Pendidikan (Universitas) Sepanjang Mendapat Izin Dari Penanggung Jawab Tempat Dan Tanpa Atribut Kampanye.

Tags

Terkini