Yokalbar - Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dihubungkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan proses ini masih berlangsung hingga pertengahan tahun 2024.
Suryo Utomo dari Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa sejak tanggal 22 November 2023, telah terjadi pemadanan sebanyak 59,3 juta NIK dan NPWP.
"Sampai tanggal 22 November 2023, dari total 72 juta wajib pajak yang terdaftar dalam sistem kami, sebanyak 59,3 juta atau 82,4 persen sudah berhasil dipadankan," ungkap Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual pada Jumat (24/11).
Baca Juga: Hacker Bobol Data KPU, 204 Juta Data Di Jual Di Internet
Suryo menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP.
Selain itu, ada dukungan dari perusahaan tempat mereka bekerja untuk memadankan identitas setiap pegawainya.
"Memang benar masih ada beberapa NPWP yang belum terpadankan dengan NIK. Kami terus berusaha mencari langkah untuk melakukan pemadanan ini. Kami tidak hanya melakukannya sendiri melalui sistem dan informasi yang kami miliki, tetapi juga mendorong wajib pajak untuk melakukannya sendiri," tambahnya.
Dirjen Kemenkeu tersebut juga menyediakan layanan pemadanan online bagi wajib pajak di seluruh lokasi.
Mereka juga menyediakan virtual desk sebagai layanan bantuan jika wajib pajak mengalami kendala dalam proses integrasi ini.
Berikut adalah langkah-langkah atau cara untuk memeriksa apakah NIK telah menjadi bagian dari NPWP:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Gulir ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau kunjungi langsung ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pilih jenis wajib pajak; 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
- Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang mencakup NPWP, nama Wajib Pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.