Yokalbar - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan bocoran mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024. Selain jadwal pembayarannya, Kemenkeu juga telah mengungkapkan besaran nominal THR untuk tahun 2024.
Anggaran untuk THR PNS tahun 2024 sudah termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, sehingga penyelesaiannya harus segera dilakukan.
THR merupakan momen istimewa bagi PNS karena pembayarannya melibatkan beberapa komponen tambahan di luar gaji rutin.
Dari beberapa komponen yang telah ditetapkan, besaran nominal THR tahun 2024 diprediksi akan meningkat secara signifikan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam konferensi pers APBN 2024, menyatakan bahwa besaran nominal masih menunggu penetapan dari Presiden Jokowi.
Isa Rachmatarwata menyampaikan, "Mengenai besaran nominalnya, kita masih menunggu keputusan dari Presiden yang diharapkan akan diumumkan di awal Ramadan."
Meskipun begitu, Isa Rachmatarwata juga menyebutkan bahwa jadwal pembayaran THR telah ditetapkan akan dilaksanakan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Hal ini berarti, para PNS diharapkan sudah dapat menerima THR tahun 2024 sekitar pertengahan Bulan Ramadan.
"Pembayaran THR direncanakan dilakukan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar pertengahan Ramadan," ungkap Isa.
Dengan demikian, perkiraan pertengahan Bulan Ramadan diproyeksikan jatuh pada akhir Bulan Maret 2024.
Jika merujuk pada peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13, maka para PNS diharapkan sudah dapat menerima THR mulai tanggal 30 Maret.
Dengan demikian, bocoran mengenai besaran nominal THR PNS tahun 2024 telah diberikan oleh Kemenkeu, sementara para PNS diharapkan dapat menerima tunjangan tersebut sebelum Idul Fitri. Ini merupakan kabar yang ditunggu-tunggu oleh para PNS di seluruh Indonesia.