nasional

Mendagri Minta Bupati dan Walikota di Banten Pindahkan Rekening Kas Daerah ke Bank Banten

Kamis, 25 April 2024 | 09:04 WIB
Logo Bank Banten.

Yokalbar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah mengirim surat kepada bupati dan walikota di Provinsi Banten, meminta untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Surat tersebut, bernomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, diterbitkan pada Rabu, 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. Surat tersebut mengandung 6 poin arahan dari Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Prabowo Subianto dan Terima Kasih kepada Media: Landasan Demokrasi

Salah satu poin yang disorot adalah kewajiban PPKD (Pejabat Pembuat Komitmen Daerah) selaku Bendahara Umum Daerah untuk membuka RKUD yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, juga disebutkan bahwa Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan memiliki peran yang aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Dukungan dari pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan stakeholder terkait diminta untuk memperkuat BPD Banten (Perseroda) Tbk., termasuk dalam penempatan RKUD di bank tersebut.

Mendagri juga meminta agar bupati dan walikota di Provinsi Banten segera mengambil langkah untuk menempatkan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, bertanggung jawab untuk memfasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 April 2024.

Baca Juga: Izin Tinggal Peralihan Alias Bridging Visa Kini Diberlakukan, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Jelaskan Regulasinya

Surat tersebut juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, serta Ketua DPRD Provinsi Banten dan DPRD kabupaten/kota se-Banten.

Tags

Terkini