Yokalbar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah mengirim surat kepada bupati dan walikota di Provinsi Banten, meminta untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Surat tersebut, bernomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, diterbitkan pada Rabu, 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. Surat tersebut mengandung 6 poin arahan dari Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga: Prabowo Subianto dan Terima Kasih kepada Media: Landasan Demokrasi
Salah satu poin yang disorot adalah kewajiban PPKD (Pejabat Pembuat Komitmen Daerah) selaku Bendahara Umum Daerah untuk membuka RKUD yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut, juga disebutkan bahwa Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan memiliki peran yang aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dukungan dari pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan stakeholder terkait diminta untuk memperkuat BPD Banten (Perseroda) Tbk., termasuk dalam penempatan RKUD di bank tersebut.
Mendagri juga meminta agar bupati dan walikota di Provinsi Banten segera mengambil langkah untuk menempatkan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, bertanggung jawab untuk memfasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 April 2024.
Surat tersebut juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, serta Ketua DPRD Provinsi Banten dan DPRD kabupaten/kota se-Banten.