nasional

KPU Akan Perbaiki Sirekap untuk Digunakan Kembali pada Pilkada Serentak 2024

Jumat, 31 Mei 2024 | 06:40 WIB
Betty Epsilon Idroos

Yokalbar - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, mengungkapkan bahwa KPU sedang menyusun daftar perbaikan untuk fitur dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) agar dapat digunakan kembali pada Pilkada Serentak 2024.

"Sirekap akan kami gunakan untuk pilkada, tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kami belajar dari Pemilu 2024 dan akan memperbaikinya untuk Pilkada tahun 2024," ujar Betty dalam diskusi publik bertajuk 'Menjamin Keterbukaan Informasi dan Penanganan Disinformasi dalam Pilkada Serentak 2024' di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Betty tidak menampik bahwa KPU menemukan kelemahan dalam Sirekap melalui evaluasi yang dilakukan. Oleh karena itu, KPU akan memperbaiki proses terjemahan foto angka perolehan suara menjadi data numerik sebelum Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Tegak Lurus Tolak Setoran Judi dan Narkoba, Kasat Sabhara Polres Binjai AKP Gudo dan Istrinya Dihadiahi Umroh oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung

Menurut Betty, tujuan perbaikan ini adalah untuk memastikan tidak ada perbedaan antara angka perolehan suara yang dicatat di TPS dan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR).

"Ini akan terus kami libatkan, terutama Divisi Teknis terkait keterlibatannya seperti apa. Dari sisi kami (Datin) akan kami sempurnakan," ujarnya.

Betty menekankan bahwa Sirekap untuk Pilkada 2024 akan disempurnakan dan lebih mudah digunakan mengingat jumlah surat suara yang disiapkan tidak sebanyak pada pemilu anggota legislatif (Pileg) 2024.

"Jumlah peserta calon pilkada tidak sebanyak pileg. Misalnya, untuk gubernur dan wakil gubernur serta untuk wali kota atau bupati dan wakilnya," ujarnya.

KPU Gunakan Sirekap untuk Keterbukaan Publik

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk keterbukaan publik.

"Kami akan menggunakan Sirekap. Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan kemarin menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada pilkada 27 November 2024," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 23 April lalu.

Baca Juga: Warga Asing Asal China Karyawan PLTA Simarboru Tewas Usai Mobil yang Ditumpangi Tertimpa Pohon Tumbang

Menurut Idham, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pilkada. Oleh karena itu, KPU harus merancang agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.

"Kemarin, Sirekap didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," kata Holik.

Tags

Terkini