Yokalbar - Pindah sekolah bisa terjadi karena berbagai alasan, salah satunya adalah perpindahan tempat tinggal.
Apapun alasan Anda atau anak Anda pindah sekolah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan pindah sekolah ini telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemdikbud Resmi Dibuka untuk Lulusan SMA hingga S3, Berikut Informasinya
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA yang ingin pindah sekolah:
1. Persetujuan Kepala Sekolah
Siswa yang akan pindah ke sekolah lain, baik di dalam maupun luar kabupaten/kota dalam satu provinsi, harus mendapatkan persetujuan dari kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
Hal ini juga berlaku bagi siswa yang akan pindah sekolah antar provinsi.
2. Pembaruan Data Dapodik
Pihak sekolah asal wajib memperbarui data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jika ada siswa yang pindah sekolah.
3. Memenuhi Persyaratan PPDB dan Sistem Zonasi
Selain persetujuan kepala sekolah dan pembaruan data Dapodik, siswa yang akan pindah sekolah juga harus memenuhi persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau sistem zonasi yang diatur dalam peraturan tersebut.
Demikianlah informasi mengenai syarat pindah sekolah bagi siswa jenjang SD, SMP, atau SMA yang telah ditandatangani oleh Nadiem Makarim. Pastikan semua persyaratan dipenuhi agar proses pindah sekolah dapat berjalan dengan lancar.