Yokalbar - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan segera dibuka oleh pemerintah, ditujukan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Seleksi ini merupakan bagian dari penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu hal penting dalam seleksi PPPK 2024 adalah kriteria guru honorer yang bisa mendaftar.
Baca Juga: Fix Ditandatangani Nadiem Makarim! Ini Syarat Pindah Sekolah bagi Siswa Jenjang SD, SMP, dan SMA
Kriteria tersebut tercantum dalam Diktum Pertama Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 348 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pelamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:
a. Pelamar Prioritas
b. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
c. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek
Pada poin a, pelamar prioritas adalah guru honorer yang lolos passing grade pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi yang disebut P1.
Sementara pada poin b dan c, yang dimaksud adalah guru honorer di sekolah negeri yang aktif mengajar dan terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk poin c, guru honorer tersebut juga boleh tidak terdaftar di database BKN asalkan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Pertanyaannya, mana yang lebih diutamakan: guru honorer yang terdaftar di Dapodik atau yang terdaftar di database BKN?
Menurut penuturan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sekditjen GTK) Kemendikbud, Temu Ismail, Dapodik tetap menjadi rujukan utama untuk status guru honorer.