nasional

Pj Bupati Lumajang Ingatkan ASN Netral saat Pilkada

Senin, 30 September 2024 | 20:23 WIB
Caption: Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun). (uistimewa)

YOKALBAR - Jelang perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak pada 27 November 2024, Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menjaga netralitas. Pengingat tersebut disampaikan saat memimpin Apel Besar Netralitas di Alun-Alun Kabupaten Lumajang, Senin (23/9/2024).

Apel pagi yang dihadiri oleh seluruh pegawai ASN dan Non-ASN ini bertujuan untuk mengingatkan kembali komitmen dalam menjaga netralitas selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Dalam amanatnya, Bunda Yuyun menekankan pentingnya peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan perekat bangsa, yang memerlukan sikap netral dalam setiap tahapan proses pemilihan.

"Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa setiap ASN wajib bersikap netral terhadap pelaksanaan Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi disiplin," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu menggelar sidang pelanggaran administrasi

Baca Juga: Ketua Bawaslu 1.545 laporan dan temuan diregister

Bunda Yuyun juga menegaskan bahwa kegiatan Apel Besar Netralitas ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebagai bentuk komitmen integritas, profesionalitas, dan netralitas yang harus diwujudkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.

Ia menambahkan, berdasarkan keputusan bersama antara Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu, terdapat beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN, antara lain:

Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu.

  • Sosialisasi atau kampanye melalui media sosial untuk calon gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati.
  • Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon serta memberikan dukungan.
  • Berpartisipasi dalam aktivitas media sosial yang mendukung calon tertentu.
  • Memposting foto bersama calon di media sosial yang dapat diakses publik.
  • Menjadi tim pemenangan atau konsultan bagi pasangan calon setelah penetapan peserta.
  • Mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

Dengan pengingat tersebut, Pj. Bupati berharap seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang dapat berkomitmen untuk menjaga netralitas demi kelancaran dan keberhasilan Pemilukada 2024, serta mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas. (*)

Tags

Terkini