YOKALBAR - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), melalui patroli siber, terus melakukan tindakan tegas dalam memberantas perjudian online (judol), termasuk memblokir akun-akun media sosial (medsos) selebgram terkenal yang terbukti terafiliasi dengan promosi aktivitas ilegal tersebut.
Tiga akun Instagram yang diblokir itu di antarany @nanda.feby06 dengan 428 ribu pengikut, @nagitaovely dengan 357 ribu pengikut, dan @sayaafun dengan 762 ribu pengikut karena terlibat aktif dalam mempromosikan situs judol dengan memanfaatkan jumlah pengikut yang besar untuk menarik lebih banyak korban
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media ( Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, menegaskan, langkah itu diambil demi melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang semakin marak di ruang digital.
Baca Juga: 10 Buronan Berhasil Ditangkap Polisi Sepanjang Tahun 2024
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online. Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Plt DIrjen KPM Kemkomdigi, di Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
Molly mengatakan, lngkah ini merupakan bagian dari upaya intensif Kemkomdigi dalam memberantas perjudian online.
Dengan langkah ini, dalam periode 1-30 Desember 2024, patrol siber Kemmomdigi menundak sebanyak 221.116 konten, akun, dan situs judol berhasil ditindak. Sedangkan untuk rentang waktu lebih luas, yakni sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2024, Kemkomdigi telah menurunkan 658.889 konten, yang terdiri atas 604.590 website dan IP, 27.526 kontenaray akun di platform Meta, 16.165 file sharing, 6.331 pada Google/YouTube, 3.698 di platform X, 378 di Telegram, dan 197 di TikTok.
Baca Juga: Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Sedangkan secara keseluruhan, yakni sejak 2017 hingga akhir 2024, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,5 juta konten terkait judi online.
Selain penindakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Kemkomdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan memperkuat literasi digital.
Program itu melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan serta komunitas masyarakat termasuk ibu-ibu, untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya judol dan pinjaman online ilegal. (*)