Untuk penanganan perkara tindak pidana cukai dengan rincian tahap penuntutan sebanyak 157 perkara, dan eksekusi 131 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 17 banding dan 13 kasasi.
Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp44.138.007.447.462.
"Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp1.697.121.808.424," kata dia.