nasional

Kejaksaan Selamatkan Keuangan Negara Triliunan Rupiah

Selasa, 31 Desember 2024 | 23:05 WIB
Kejaksaan Agung RI (yokalbar )

YOKALBAR NASIONAL - Selama periode 2024, ada beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Beberapa perkara pun menarik perhatian masyarakat.

Beberapa kasus tersebut diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131.

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017 sampai dengan 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp1.000.000.000.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Kemudian, kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas.

Lalu, dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas pada 2010 sampai dengan 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp24.587.229.549,53.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp.400.000.000.000.

"Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas," ujar dia.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner di Singkawang yang Enak dan Murah

Baca Juga: Kejaksaan Tangani Sejumlah Kasus Tipikor yang Menjadi Perhatian Masyarakat

 

 

Ia menjelaskan, untuk keseluruhan penanganan perkara tindak pidana korupsi yakni tahap penyelidikan sebanyak 2.316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi: 1.836 perkara.

Dengan upaya hukum sebanyak 511 banding, 420 kasasi, dan 59 peninjauan kembali.

Halaman:

Tags

Terkini