YOKALBAR-- Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat kantor pajak, Mario Dandy yakni tersangka S (19).
Tersangka baru berinisial S (19) dalam kasus penganiayaan David. S tak mencegah Mario menganiaya David malah berkata 'Wah parah itu, ya udah hajar aja'
"(Peran S lainnya) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," kata Kapolres Jaksel Jumat (24/2/2023).
Sementara terkait AG (15) pacar dari pelaku utama, Polisi akan pemeriksaan lagi.
"Untuk lebih mendetailkan rincian, apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan diantara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi suatu peristiwa Senin malam itu," kata Polisi.
Atas perbuatannya, rekan Mario Dandy ini dijerat Pasal 76C jo psl 80 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Motif Mario Dandy Satrio si Anak Pejabat Pajak Tega Aniaya David, Diduga Karena Congor Perempuan Ini
Sementara itu sebelumnya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy akhirnya muncul melalui video klarifikasi, dengan wajah memelas tidak khas pejabat dan orang kaya, dia menghaturkan doa agar korban anaknya segera pulih, dan mengakui perbuatan anaknya tersebut salah.
Selanjutnya untuk harta kekayaannya Rafael mengatakan bahwa ia akan bertanggung jawab dan siap memberikan keterangan saat dilakukan pemeriksaan oleh Kemenkeu.
"Terkait mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.