Yokalbar - Memasuki Ramadhan kali ini, tentunya menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh PNS dan PPPK.
Pasalnya, PNS dan PPPK akan menerima THR dan 13 gaji dari pemerintah pusat mulai Juli 2023.
Berikut adalah daftar mereka yang akan menerima THR dan 13 gaji pada tahun 2023, tercantum di bawah ini.
Yang menerima THR dan 13 gaji pada tahun 2023 adalah PNS dan PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan.
Selain itu, ada juga non-ASN yang bisa mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 jika bekerja di instansi pemerintah.
Namun, ada beberapa hal yang tidak akan diberikan kepada calon penerima THR dan Gaji 13 jika cuti di luar tanggungan negara.
Jadi pegawai negeri, tentara, dan polisi yang dikirim di luar instansi pemerintah di dalam dan luar negeri, dan gajinya dibayar oleh pemerintah daerah, tidak akan dibayar.
Tunjangan hari raya dan gaji ke 13 berasal dari APBN dan APBD yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tambahan.
Namun, THR dan gaji 13 tidak termasuk insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan file statis, dan pembayaran bahaya, di antara tunjangan lainnya.
Dengan begitu, besaran THR dan gaji 13 akan sama dengan besaran gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Baca Juga: 56 Personel Polresta Pontianak Dag Dig Dug Usai Apel Diperintahkan Maju Kedepan, Ternyata..
Tetapi jumlah itu tidak akan dipotong untuk apa pun selain pajak yang diamanatkan pemerintah.
Selain itu, pembayaran THR akan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum lebaran.