Yokalbar - Kantor Imigrasi Kategori II TPI Singkawang telah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia.
Penangkapan 2 warga negara asing (WNA) melalui pos lintas batas Aruk di Kabupaten Sambas.
"Pendeportasian dua WNA asal Malaysia ini dilakukan pada Rabu (29/3) lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Azriyal, Senin 3 April 2023.
Dua WNA asal Malaysia tersebut adalah Harrison Austin Anak Ansir dan Roystein Ricky Anak Nohas.
Keduanya ditangkap kapolsek Sajingan pada Jumat 17 Maret 2023 di kawasan Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang dan diserahkan langsung ke pihak Imigrasi Singkawang.
"Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Setelah ditahan di sel tahanan selama kurang lebih 12 hari.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Gencarkan Operasi Pasar guna Stabilkan Harga
Kedua warga negara Malaysia itu dideportasi melalui PLBN Aruk Kabupaten Sambas setelah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia.
"Pendeportasian dilaksanakan oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Aris Widodo didampingi empat orang staf penindakan keimigrasian dan tiba di PLBN Aruk pada pukul 07.00 WIB. Setelah itu, tim melakukan koordinasi dan serah terima deteni kepada Konsulat Malaysia hingga pukul 09.00 WIB," ungkapnya.
Selain itu, setelah pelaksanaan deportasi, kedua ekspatriat Malaysia tersebut akan mengajukan penangkalan melalui aplikasi Cekal Online.