Yokalbar - Penerimaan Peserta Didik Baru Semua Tingkat (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 akan segera dimulai.
Bagi calon siswa SD hingga SMA, akan dibuka 4 jalur.
Pengaturan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB untuk TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Kejuruan.
Baca Juga: Siswa SD dan SMP di Singkawang Dilarang Kendarai Sepeda Motor, Berikut Surat Edaran Resmi Disdikbud
Ketentuan di dalamnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap PPDB sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
Jalur PPDB SD-SMA 2023/2024
4 jalur PPDB terbuka untuk siswa sekolah dasar dan menengah.
Namun perlu dicatat bahwa dalam Permendikbud RI No. 1 Tahun 2021, keempat jalur tersebut dikecualikan dari SMK, satuan pendidikan koperasi, sekolah luar negeri Indonesia, sekolah penyelenggara pendidikan luar biasa.
Sekolah yang menyelenggarakan layanan pendidikan khusus, pesantren, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah yang penduduk usia sekolahnya tidak dapat memenuhi jumlah siswa dalam satu kelas.
Berikut ini keempat jalur PPDB untuk siswa SD sampai SMA:
Jalur PPDB 2023
1. Zonasi
Domisili calon murid baru adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.