Calon siswa baru hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi. Meski demikian, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili, sepanjang memenuhi persyaratan.
2. Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Peserta berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
Peserta wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Peserta wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan.
Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Baca Juga: Ditinggal Hadiri MTQ, Rumah Fahmi di Sepinggan Kabupaten Sambas Terbakar
Penentuan calon murid baru dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
4. Prestasi
Jika ada sisa kuota dari 3 jalur di atas, pemda dapat membuka jalur prestasi. Berikut ketentuannya:
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.