Nilai rapor yang diserahkan adalah 5 semester terakhir.
Bukti prestasi diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca Juga: Daftar Kepala Daerah yang Menolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 yang Gagal Digelar di Indonesia
Pemalsuan bukti prestasi akan berakibat sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian beberapa jalur PPDB 2023/2024 untuk siswa SD sampai SMA.