nasional

Ariska Ingatkan Kepala Desa Larang Ikut Kampanye Pemilu 2024

Sabtu, 8 Juli 2023 | 00:00 WIB
Ariska Ingatkan Kepala Desa Larang Ikut Kampanye Pemilu 2024 (Yokalbar )

Yokalbar - Podcast Andi Wahyudi atau di sebut juga bang Bob undang Ketua Panwaslu kecamatan tebas terkait netralitas ASN, TNI, Polri dan Perangkat Desa, Jumat (7/7/23).

Kegiatan ini yang berlangsung di podcastnya bang Bob di rumah kediamannya berlokasi di tebas, kabupaten Sambas.

Dalam kesempatan ini menghadirkan  bintang tamu yaitu Ariska sebagai ketua panwaslu kecamatan tebas dan Andi sebagai host podcastnya bang Bob.

Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Tebas Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP

Ketua panwaslu kecamatan tebas Ariska beberkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 pada pasal 280 ayat 2 "pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa".

"Selain itu juga ASN, TNI Polri serta Perangkat desa juga di larang berdasarkan undang-undang yang sudah di atur" Ungkap Ariska.

Kemudian ia juga menjelaskan tentang penyalahgunaan pemasangan baliho di tempat atau pasilitas umum.

"Untuk sementara ini belum ditetapkan sebagai nomor urut Calon, jadi tidak ada yang calon yang sedang mencuri start" jelasnya.

Baca Juga: Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tebas Jalin Silaturahmi Di Akhir Ramadhan

"Dan larangan untuk pemasangan spanduk atau baliho calon di tempat umum seperti tempat pendidikan seperti sekolah serta rumah ibadah baik di masjid maupun di gereja" Sambungnya.

Tags

Terkini