Yokalbar - Pemerintah punya kabar gembira bagi para penggiat konten media sosial, khususnya YouTube.
Jika ada berita terkini di konten YouTube, pemilik dapat menggunakannya sebagai jaminan atau bank garansi.
Lalu apa saja syarat konten youtube menjadi agunan atau agunan bank? Simak penjelasan dan ketentuan lengkapnya di bawah ini.
Dirangkum Ayojakarta.com pada akun Twitter Watchdoc Documentary @watchdoc_ID, terdapat informasi mengenai hal tersebut.
Ada peraturan pemerintah (PP) yang ternyata membahas konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan oleh bank.
PP tersebut adalah PP No. 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif.
Ternyata, sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif.
Baca Juga: Feri Hantam Waterfront Alun Kapuas Pontianak Hingga Rusak, Kini Sedang Diperbaiki
PP tersebut awalnya diterbitkan pada 12 Juli 2022.
Dari sisi PP, khususnya Pasal 41, terdapat informasi bahwa PP tersebut akan berlaku satu tahun setelah tanggal diundangkan.
Artinya, Peraturan Pemerintah (PP) ini akan mulai berlaku Juli 2023.
“Jika ketentuan mengatakan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, maka PP ini akan berlaku pada Juli 2023,” tulis akun tersebut.
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juga menyampaikan peresmian PP No 24 Tahun 2022.
“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTUbe. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” ucap Yasonna.
Artikel Terkait
Pernyataan Anak Dari Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Hal Di Medsosnya
Bisakah Richard Eliezer atau Bharada E Kembali Jadi Polisi? Berikut Penjelasan Jenderal Kapolri Listyo Sigit