YOKALBAR - Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Selama berjalannya persidangan, Richard Eliezer sudah menjalani masa tahanan selama hampir enam bulan.
Dengan demikian, kemungkinan Richard atau Baharda E ini hanya akan dipenjara selama sekitar satu tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Hadapi Hukuman Mati, Pakar Sebut Hanya Presiden yang Bisa Selamatkan
Rendahnya hukuman atas kasus ini, membuat Rihard Eliezer mengharapkan kembali untuk tetap diterima ke kepolisian, namun mungkinkan hal ini bisa terwujud?
Dilansir YoKalbar dari Lombok Insider, Jenderal Kapolri Listyo Sigit menjelaskan bahwa kemungkinan Richard Eliezer untuk kembali ke kepolisian masih ada.
Melihat dari statusnya sebagai Justice Collaborator dan juga banyaknya dukungan masyarakat terhadap Richard Eliezer.
Namun pantaskah Richard Eliezer, seseorang yang telah menembak temannya sendiri kembali ke kepolisian?
Bukankah seharusnya seorang Polisi yang baik, Richard Eliezer menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Joshua?
Alih-alih menyelamatkan Brigadir Joshua dengan memberi tahu rencana pembunuhan terhadapnya.
Richard Eliezer malah melakukan perintah Ferdy Sambo.