YOKALBAR - Vonis Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua menjadi penghujung episode yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Lima terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan berencana tersebut sudah mendapatkan hukumannya masing-masing oleh Majelis Hakim.
Khususnya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Keduanya mendapat hukuman berat atas perbuatan keji mereka yang tega membunuh Brigadir Yousa yan tak lain adalah orang dekat mereka.
Sebagai refleksi, insiden ini terjadi pada mendiang Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Begini Ekspresinya
Saat itu, nyawa ajudan Ferdy Sambo ini dirampas paksa oleh lima orang terdakwa lewat pembunuhan berencana.
Ke lima terdawa ini tidak lain adalah Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf yang menerima mandat dari Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan keji terhadap Brigadir Yosua.
Brigadir Yosua dibunuh dengan dihujani peluru bertubi-tubi oleh mereka, setelah sebelumnya dituduh melakukan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif R, Pelaku Perampokan di Sungai Rengas Kubu Raya
Brigadir Yosua yang tak dapat melakukan perlawanan akhirnya merenggang nyawa di tempat kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, para pelaku ini tega merekayasa kematia Brigadir Yosua dengan membuat keterangan palsu seakan-akan Brigadir Yosua tewas saat baku tembak dengan Richard Eliezer.
Rekayasa itupun dinilai janggal oleh keluarga Brigadir Yosua. Pihak keluarga pun berusaha mencari keadilan dengan melaporkan dan meminta mengusut tuntas penyebab kematian Brigadir Yosua.