Yokalbar - Ferdy Sambo, mantan Kepala Satuan Propam Polri, divonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Novriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Selain itu, Sambo dinyatakan bersalah karena menghalangi proses peradilan atau menghalangi penyelidikan atas pembunuhan Brigadir Jenderal J.
Baca Juga: Hutang Lunas, Sandiaga Uno Injakan Kaki ke Kota Singkawang di Kalimantan Barat
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Sambo. Salah satu hal yang memberatkan Sambo adalah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Kemudian, dia dianggap sebagai pelintir lidah dan tidak mengakui apa yang dia lakukan. Sementara itu, Sambo tidak memiliki jeda.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih berat dari permintaan jaksa untuk hukuman seumur hidup bagi Sambo.
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf turut terlibat.
Baca Juga: Teroris OPM Gunakan Senapan Langka, Kok Bisa?
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Orang Tua Brigadir J ke Jakarta, Nonton Langsung Vonis Ferdy Sambo Cs Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Pria di Landak Nekat Bakar Rumah Milik Keluarganya
Kunker Gubernur, Berdampak Pada Pembangunan Di Sambas