Ferdy Sambo Hadapi Hukuman Mati, Pakar Sebut Hanya Presiden yang Bisa Selamatkan

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 19 Februari 2023 | 07:00 WIB
Ferdy Sambo, otak pelaku pembunuhan pada Brigadir J yang dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman mati. (Instagram / @katadatacoid)
Ferdy Sambo, otak pelaku pembunuhan pada Brigadir J yang dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman mati. (Instagram / @katadatacoid)

 

 

 

YOKALBAR - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini kemudian memunculkan pertanyaan besar baru bagi masyarakat, yaitu kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi mati?

Dikutip YoKalbar dari akun YouTube Kompas TV inilah penjelasan mengenai kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi mati.

Baca Juga: Refleksi Kasus Kematian Brigadir Yosua, Motif Pembunuhan Berencana Hingga Skenario Tembak Menembak Ala FS

Berikut penjelasan dari seorang pakar pidana, Yanti Garnasih.

“Jadi seorang terbit dan amati itu bisa dieksekusi jika presiden menolak grasi” terang Yanti Garnasih.

"Siapa saja, bisa menolak grasi, biasanya pihak keluarga yang akan mengajukan grasi” lanjutnya.

Untuk diketahui, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Baca Juga: Minimarket di Kubu Raya Dirampok, Kasir Korban Perampokan Ceritakan Saat Parang Diarahkan ke Perutnya

Dikutip oleh YoKalbar dari hukum online.com mengenai tata cara hukuman mati di Indonesia inilah penjelasannya.

Peraturan mengenai hukuman mati tercantum dalam undang-undang kepolisian nomor 12 tahun 2010. Biasanya hukuman mati ini dilaksanakan pada hari Jumat pagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X