Film dokumenter Ice Cold: Coffe and Jessica Kumala Wongso, Sudah Tayang Di Netflix

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 29 September 2023 | 00:19 WIB
Film dokumenter kasus kopi sianida, Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. (Sumber: Instagram @netflixid)
Film dokumenter kasus kopi sianida, Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. (Sumber: Instagram @netflixid)

Yokalbar - Layanan streaming Netflix resmi menayangkan film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso”.

Film dokumenter ini menjelaskan pertanyaan yang belum terjawab dalam persidangan sahabat Jessica Wongso, Mirna Salihin, bertahun-tahun setelah kematiannya.

“Saatnya menulusuri kembali misteri kasus kopi sianida yang viral di tahun 2016 lalu. Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, UDAH TAYANG SEKARANG di Netflix,” tulis akun resmi Twitter Netlix Indonesia @NetflixID, pada Kamis (28/8/2023).

Baca Juga: Asian Games 2023: Sepak Bola Indonesia Kandas Di 16 Besar Atas Uzbekistan

Pada tahun 2016, pembunuhan dan persidangan selanjutnya terhadap Jessica Wongso sebagai terdakwa mendapat perhatian publik luas ketika disiarkan langsung di televisi.

“Segelas kopi yang menyimpan beribu misteri. Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tentang kasus kopi sianida, udah bisa kamu tonton ya!,” tambah keterangan akun Netflix Indonesia.

Jessica Wongso dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pada Kamis, 27 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh temannya Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan sianida yang ditambahkan ke dalam kopi Vietnam.

Kubu Jessica menentang keputusan tersebut. Mereka pun mengajukan banding atas keputusan tersebut hingga tahap pembalikan.

Namun upaya tersebut ditolak dan pengadilan tingkat pertama menguatkan putusan awal.

Baca Juga: 21 Warga Kabupaten Karo Didapati Positif Narkoba, Terjaring Razia Gabungan

Pada Desember 2018, upaya hukum luar biasa Jessica Kumala Wongso kembali kandas.

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Juru Bicara MA, Abdullah, membenarkan bahwa Hakim Agung MA telah memutuskan perkara No. 69 PK/PID/2018.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X