KPU Singkawang Rilis Pemilih Pindahan Periode Agustus

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 1 September 2023 | 11:11 WIB
Warga melakukan pengurusan pindah memilih di Kantor KPU Singkawang (yokalbar )
Warga melakukan pengurusan pindah memilih di Kantor KPU Singkawang (yokalbar )

 

YOKALBAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024 periode Agustus 2023.

"Jumlah pemilih DPTb sebanyak 62 pemilih pindah masuk. 38 pemilih laki-laki dan 24 pemilih perempuan. Untuk pemilih pindah keluar sebanyak 51 pemilih. 31 pemilih laki-laki dan 20 pemilih perempuan," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq pada Jumat, 1 September 2023 di Kantor KPU.

Pemilih yang mengurus pindah memilih ini tersebar di lima kecamatan.

Baca Juga: Angkat Tema Melayu Ada Karena Karya, DPD MABM Singkawang Segera Gelar Raker

Baca Juga: Penuh Haru, Tersangka dan Korban Pencurian Berdamai Berkat Restorative Justice Kejari Singkawang

"Untuk pemilih pindah masuk, sejumlah 14 pemilih pindah masuk ke Kecamatan Singkawang Tengah, dua pemilih ke Kecamatan Singkawang Barat, enam pemilih ke Kecamatan Singkawang Utara, dan 40 pemilih ke Kecamatan Singkawang Selatan," kata Umar.

"Sementara pindah memilih keluar, sejumlah sembilan pemilih pindah memilih keluar dari Kecamatan Singkawang Tengah, 28 pemilih dari Kecamatan Singkawang Barat, empat pemilih dari Kecamatan Singkawang Timur, tujuh pemilih dari Kecamatan Singkawang Utara, dan tiga pemilih dari Kecamatan Singkawang Selatan," kata Anggota KPU Kota Singkawang yang mengampu Divisi Data Pemilih ini.

Lebih lanjut Umar menyebutkan, pemilih pindah masuk ini tersebar di 24 tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan pemilih pindah keluar tersebar di 26 TPS.

Umar menjelaskan, pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," kata Umar.

Baca Juga: Bebas dari Jerat Hukum Berkat Restorative Justice, Jaksa Ungkap Alasan Tersangka Mencuri

Umar mengatakan, dalam pengurusannya pemilih diharuskan menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.

Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di Rutan atau Lapas tugas belajar pindah domisili tertimpa bencana alam bekerja di luar domisilinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X