Bahas Kawin Campur, Divisi Keimigrasian Lakukan Penyebaran Informasi PP No 21 tahun 2022 di Singkawang

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 17:23 WIB
Divisi Keimigrasian Lakukan Penyebaran Informasi PP No 21 tahun 2022 di Singkawang (yokalbar)
Divisi Keimigrasian Lakukan Penyebaran Informasi PP No 21 tahun 2022 di Singkawang (yokalbar)

YOKALBAR -- Untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 kepada masyarakat, khususnya pasangan Perkawinan Campur di Kota Singkawang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar melalui Divisi Keimigrasian melakukan penyebaran informasi mengenai Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI pada Kamis (05/10).

Syamsudin, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini berlangsung di aula Cendana Hotel Mahkota Singkawang, dihadiri oleh 30 peserta, termasuk petugas Kanim Kelas II TPI Singkawang, Petugas Kanim Kelas II TPI Sambas, serta pasangan Perkawinan Campur di Kota Singkawang.

Acara ini memiliki tema "Penyebaran Informasi Dalam Rangka Pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022."

"Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki pasangan berkewarganegaraan asing dapat ditingkatkan," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Top Skor Dan Top Assist Liga Europa 2023/2024

Baca Juga: Jadi Narasumber WHRCF di Korea Selatan, Pj Wako Sumastro Perkenalkan Toleransi Singkawang ke Mata Dunia

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Hasanin, menyampaikan dalam sambutannya bahwa perubahan signifikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 adalah mengenai batas usia anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraannya.

"Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007, batas usia tersebut adalah 18 tahun atau saat menikah. Namun, berdasarkan perubahan ini, batas usia tersebut diperpanjang menjadi 21 tahun atau setelah menikah, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk membuat keputusan penting ini. Kami berharap masyarakat dapat memahami perubahan-perubahan dalam peraturan pemerintah melalui kegiatan seperti ini," ucap Hasanin.

Hasanin menambahkan bahwa perubahan dalam peraturan ini juga mencakup mekanisme pengajuan permohonan memilih kewarganegaraan RI, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi warga negara Indonesia.

"Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai peraturan yang memiliki dampak besar terhadap status kewarganegaraan anak-anak berkewarganegaraan ganda. Ini adalah langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan mengikuti perkembangan hukum internasional serta kepentingan nasional," tegasnya.

Dalam upaya menyebarkan informasi mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar mengundang dua narasumber, yaitu Suhardi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kota Singkawang, dan Muhayan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kalbar.

Gina, salah satu peserta kegiatan yang memiliki suami berkebangsaan Amerika, mengatakan bahwa dirinya sekarang lebih paham tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda.

"Dengan adanya kegiatan ini, saya sekarang tahu bahwa jika kita memiliki anak berkewarganegaraan ganda, kita harus melaporkannya ke kantor Imigrasi setempat. Selain itu, kami juga memahami proses mengurus berkas-berkas ke depannya," ujar Gina.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Samuel Pangihutan Panggabean, Kepala Sub Bidang Perizinan Markus Lenggo Rindingpadang, Kepala Kanim Kelas II TPI Sambas Dadang Munandar, dan Kepala Kanim Kelas II TPI Singkawang yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Heri Pranowo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X