YOKALBAR -- Pemerintah Kota Singkawang melalui Diskominfo, mengedarkan siaran pers terkait jalur pejalan kaki di Kota Singkawang.
Menariknya, salah satu jalur-jalur tersebut adalah jalur yang sebelumnya pernah terpasang pembatas antara jalur kendaraan beroda dengan jalur jalan kaki, sebut saja contohnya kawasan warung kopi nikmat, dulunya Satpol PP Singkawang pernah membongkar tiang pembatas, kini jalur tersebut kembali ditetapkan sebagai jalur jalan kaki.
Berikut isi siaran pers secara lengkap.
SIARAN PERS NO. 022/IKP/DISKOMINFOSKW/X/2023
SIARAN PERS NO. 022/IKP/KOMINFO/X/2023
Senin, 9 Oktober 2023
Tentang
JALUR PEJALAN KAKI DI KAWASAN PUSAKA KOTA SINGKAWANG
Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota dengan Nomor 100.3.3.3/362/PUPR.PRBL TAHUN 2023 tentang Jalur Pejalan Kaki Pada Kawasan Pusaka Kota Singkawang yang ditetapkan pada tanggal 11 September 2023 untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang :
- bahwa untuk penataan Kawasan Pusaka sebagaimana Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusaka Kota Singkawang, perlu menetapkan jalur pejalan kaki pada Kawasan Pusaka Kota Singkawang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Jalur Pejalan Kaki Pada Kawasan Pusaka Kota Singkawang;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4119);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan
Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan; - Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2022 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 80); - Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusaka Kota Singkawang (Berita Daerah Kota SingkawangTahun 2017 Nomor 26);
Memutuskan dan menetapkan :
KESATU
Artikel Terkait
Ruas Jalan Sejangkung - Sambas Dilebarkan
Dikawal Polisi, Sejumlah Remaja di Singkawang Ini Dorong Motor Menuju Pos Lantas
Bertahun Rusak Hingga Pernah Ditanami Pohon Pisang, Jalan Sintete Akhirnya Diperbaiki
Raungan Knalpot Brong Bikin Warga Singkawang Resah, Satlantas Tahan Puluhan Sepeda Motor