Pastikan Objek Tanah Perumahan Milik PT Mitra Mandiri Tak Bermasalah Hukum, Kuasa Hukum: Hanya Soal Izin PBG

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:12 WIB
Caption : Lokasi perumahan yang dibangun PT Mitra Mandiri di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah. (Sulandra)
Caption : Lokasi perumahan yang dibangun PT Mitra Mandiri di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah. (Sulandra)

YOKALBAR - Kuasa Hukum PT Mitra Mandiri Singkawang, Akbar Firmansyah, S.H. M.H., mempertanyakan gugatan yang dilayangkan Asmar Dinata alias Nata kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (PMTK) Singkawang ke PTUN Pontianak. 

"Kepala Dinas PMTK Singkawang digugat oleh Asmar Dinata. Yang mana obyek gugatannya itu adalah atas persetujuan bangunan gedung Nomor SK PBG-617201-1602023-001 persetujuan bangunan gedung (PBG) kepada PT Mitra Mandiri yang terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah," kata Firman, Rabu (25/10).

Menurutnya, gugatan yang dilakukan oleh Asmar Dinata ditujukan kepada Kadis PMTK Singkawang atas terbitnya PBG milik kliennya yaitu PT Mitra Mandiri.

Baca Juga: Hasil Uji Coba Timnas Indonesia U17 di Jerman Sebelum Piala Dunia U17

"Sehingga materi gugatan dari Asmar Dinata obyeknya adalah surat izin PBG yang dikeluarkan oleh Kadis PMTK Singkawang. Bukan sengketa hak atas tanah yang dibangun oleh PT Mitra Mandiri," ujarnya. 

Sehingga dapat disimpulkan, jika tanah yang dibangun PT Mitra Mandiri untuk perumahan tersebut adalah dalam keadaan baik, tidak dalam sengketa dan tidak dalam permasalahan hukum.

Permasalahan yang terjadi hanyalah tentang izin yang dikeluarkan oleh DPMTK, dimana Asmar Dinata selaku masyarakat diduga keberatan dengan izin PBG yang dikeluarkan oleh DPMTK. 

Baca Juga: Niken: Anak Muda Hits Kalau Menjaga Budaya

"Yang menjadi pertanyaan saya apa kepentingan hukum daripada Asmar Dinata, yang mana Asmar Dinata itu tidak tinggal di atas tanah milik PT Mitra Mandiri," ungkapnya. 

Bahkan penggugat tinggal bersebelahan dengan tanah milik PT Mitra Mandiri, yang mana tanah tersebut adalah milik Ronius Solichin. Sementara Ronius Solichin sendiri selaku pemilik tanah dan rumah, tidak pernah merasa keberatan atas pembangunan yang dilakukan oleh PT Mitra Mandiri.

Menurutnya, Asmar Dinata tinggal di atas tanah dan rumah tanpa izin dari Ronius Solichin. 

Baca Juga: 2 Negara Ini Juru Damai di Gaza, Bukan AS-China-Raja Salman

Sehingga atas perbuatan Asmar Dinata tersebut, Ronius Solichin juga memberikan kuasa kepada Akbar Firmansyah untuk membuat pengaduan ke Mapolres Singkawang atas dugaan tindak pidana penyerobotan dengan cara menguasai lahan obyek tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah berdasarkan SHM Nomor 815 atas nama Ronius Solichin yang diduga dilakukan oleh Asmar Dinata. 

Mengenai gugatan yang dilakukan oleh Asmar Dinata ke PTUN Pontianak, dia selaku kuasa hukum PT Mitra Mandiri telah mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi kepada PTUN Pontianak dengan Nomor Perkara 33/G/2023/PTUN.PTK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X