YOKALBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang mengeluarkan surat panggilan untuk dilakukan tahap ke-2 kepada tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas nama Sahbani.
Dalam rilis resmi Kejari Singkawang, Senin 23 Oktober 2023, surat panggilan tahap ke-2 ini dikeluarkan usai tersangka beberapa kali mangkir dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam surat panggilan ke-2 ini, Sahbani yang merupakan pensiunan PNS Singkawang ini diharuskan hadir pada Jumat 27 Oktober 2023 mendatang ke Kantor Kejari Singkawang.
Penyidik meminta Sahbani hadir untuk dilakukan serah terima tahap 2 sebagai tersangka dari penyidik kepada penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor PRINT- 02/O.1.11/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022. (*)
Artikel Terkait
Cristiano Ronaldo Bertemu Putra Mahkota Arab Saudi dalam Peluncuran Piala Dunia Esports 2024
2 Negara Ini Juru Damai di Gaza, Bukan AS-China-Raja Salman
Niken: Anak Muda Hits Kalau Menjaga Budaya
Hasil Uji Coba Timnas Indonesia U17 di Jerman Sebelum Piala Dunia U17
Pastikan Objek Tanah Perumahan Milik PT Mitra Mandiri Tak Bermasalah Hukum, Kuasa Hukum: Hanya Soal Izin PBG