Pensiunan PNS di Singkawang "Mangkir" dari Panggilan Jaksa, Kejari Surati Lagi Tersangka Dugaan Korupsi BPNT

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 07:09 WIB
Tangkap layar Surat panggilan tahan ke-2 dari Kejaksaan Negeri Singkawang kepada Sahbani. (istimewa).
Tangkap layar Surat panggilan tahan ke-2 dari Kejaksaan Negeri Singkawang kepada Sahbani. (istimewa).

YOKALBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang mengeluarkan surat panggilan untuk dilakukan tahap ke-2 kepada tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas nama Sahbani.

Dalam rilis resmi Kejari Singkawang, Senin 23 Oktober 2023, surat panggilan tahap ke-2 ini dikeluarkan usai tersangka beberapa kali mangkir dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam surat panggilan ke-2 ini, Sahbani yang merupakan pensiunan PNS Singkawang ini diharuskan hadir pada Jumat 27 Oktober 2023 mendatang ke Kantor Kejari Singkawang.

Penyidik meminta Sahbani hadir untuk dilakukan serah terima tahap 2 sebagai tersangka dari penyidik kepada penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor PRINT- 02/O.1.11/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X