Pertanyakan Dasar Penerbitan SKT di Pulau Gelam, Warga Minta Usut Tuntas

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 17:47 WIB
Caption: Pulau Gelam Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (istimewa)
Caption: Pulau Gelam Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (istimewa)

 

YOKALBAR - Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Pulau Gelam Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat hingga kini masih menjadi tanda tanya. 

Satu diantara tokoh masyarakat Kendawangan Ketapang H. Asmuni menyambung, bahwa sampai saat ini, warga masih belum mengetahui siapa saja yang memiliki atau namanya tercantum dalam SKT tersebut. 

Karena tidak adanya transparansi terkait penerbitan SKT tersebut, diduga SKT yang diterbitkan ini merupakan SKT fiktif. 

Baca Juga: Momen HUT ke-24 KKP, Stasiun PSDKP Pontianak Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Gratis Singkawang

Bahkan pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Polda Kalbar. 

"Kami sudah membuat laporan ke Polda dari bulan Juni 2023, namun belum berkembang, masih dalam lidik. Nah yang saya tekankan pada laporan ini adalah saya minta usut tuntas pembuatan SKT yang diduga fiktif ini, karena mereka yang membuat SKT tidak dibuka secara transparan kepada masyarakat yang punya hak di sana," ujar pria kelahiran Pulau Gelam 1962 itu. 

Ia menyebut berdasarkan informasi yang didapat, bahwa sudah sebanyak kurang lebih 300 SKT yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kendawangan Kiri. 

Baca Juga: Pensiunan PNS di Singkawang Mangkir dari Panggilan Jaksa, Kejari Surati Lagi Tersangka Dugaan Korupsi BPNT

Penerbitan SKT tersebut kata Asmuni, masih baru sekitar tahun 2022 lalu. 

"SKT ini masih baru diterbitkan, begitu ada perusahaan tambang masuk, baru dibuat. Sehingga yang dipertanyakan dasar penerbitan SKT ini apa," ucapnya. 

Bahkan kata Asmuni, sepanjang yang dia ketahui, warga di Pulau Gelam waktu itu belum sampai mencapai jumlah 300 penduduk. 

Baca Juga: Pastikan Objek Tanah Perumahan Milik PT Mitra Mandiri Tak Bermasalah Hukum, Kuasa Hukum: Hanya Soal Izin PBG

"SKT yang diterbitkan desa sebanyak 300 lebih . Sedangkan penduduk Pulau Gelam yang asli punya sejarah di sana tidak sampai segitu. Maka kita minta dibuka secara transparan SKT ini atas nama siapa-siapa saja. Karena sampai saat ini kami belum tahu siapa-siapa saja yang punya SKT ini," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X