Gara-gara Gunakan Knalpot Racing, Puluhan Pengendara Motor Matic - Sport di Singkawang Ditilang Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 5 November 2023 | 15:08 WIB
Caption: seorang pengendara sepeda motor ditilang petugas Satlantas Polres Singkawang akibat menggunakan knalpot brong. (Sulandra).
Caption: seorang pengendara sepeda motor ditilang petugas Satlantas Polres Singkawang akibat menggunakan knalpot brong. (Sulandra).

YOKALBAR - Sebanyak 20 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terjaring patroli petugas Satlantas Polres Singkawang pada Sabtu 4 November 2023 malam.

Dari 20 kendaraan tersebut, 5 diantara berjenis motor sport yang memakai knalpot brong non-SNI.

Puluhan sepeda motor ini kemudian ditahan sementara waktu di Kantor Satlantas, Jalan Nusantara. Sementara pengemudinya langsung dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: PSSI Surati PFA Tawarkan Palestina Bermain di Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026

Mereka baru diperbolehkan mengambil kendaraannya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Singkawang.

Menurut Kapolres Singkawang melalui Kasat Lantas, Iptu Sangidun, penilangan kendaraan yang memakai knalpot brong ini merupakan pemberian efek jera kepada para pelanggar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk patuh aturan lalu lintas dan tidak memakai knalpot brong atau balapan liar," imbau Iptu Sangidun.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan ART di Pontianak Berujung Damai, Tersangka Berjumlah 4 Orang

Patroli yang dilakukan petugas Satlantas ini memang rutin digelar setiap harinya, khususnya pada Rabu dan Sabtu malam.

Akibat memakai knalpot brong dan balapan liar, setidaknya lebih dari 50 sepeda motor sudah diamankan sementara waktu oleh petugas Satlantas di kantornya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X