YOKALBAR - Sebanyak 20 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terjaring patroli petugas Satlantas Polres Singkawang pada Sabtu 4 November 2023 malam.
Dari 20 kendaraan tersebut, 5 diantara berjenis motor sport yang memakai knalpot brong non-SNI.
Puluhan sepeda motor ini kemudian ditahan sementara waktu di Kantor Satlantas, Jalan Nusantara. Sementara pengemudinya langsung dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: PSSI Surati PFA Tawarkan Palestina Bermain di Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026
Mereka baru diperbolehkan mengambil kendaraannya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Singkawang.
Menurut Kapolres Singkawang melalui Kasat Lantas, Iptu Sangidun, penilangan kendaraan yang memakai knalpot brong ini merupakan pemberian efek jera kepada para pelanggar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk patuh aturan lalu lintas dan tidak memakai knalpot brong atau balapan liar," imbau Iptu Sangidun.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan ART di Pontianak Berujung Damai, Tersangka Berjumlah 4 Orang
Patroli yang dilakukan petugas Satlantas ini memang rutin digelar setiap harinya, khususnya pada Rabu dan Sabtu malam.
Akibat memakai knalpot brong dan balapan liar, setidaknya lebih dari 50 sepeda motor sudah diamankan sementara waktu oleh petugas Satlantas di kantornya. (*)
Artikel Terkait
Imigrasi Ciptakan TerPIKAT, Warga Perbatasan di Jagoi Babang Bengkayang Jadi Lebih Mudah Bikin Paspor
KPU Singkawang Koordinasi ke Lapas Bahas Partisipasi Pemilih di Lokasi Khusus
Melalui Reses, Niken Tia Tantina dan Masyarakat Kelurahan Melayu Tengah Bahas Mitigasi Banjir
Kasus Penganiayaan ART di Pontianak Berujung Damai, Tersangka Berjumlah 4 Orang
PSSI Surati PFA Tawarkan Palestina Bermain di Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026