Bawaslu Singkawang Ingatkan Parpol Lengkapi STTP Saat Calegnya Kampanye

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Kamis, 30 November 2023 | 19:57 WIB
Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro (yokalbar)
Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro (yokalbar)

 

YOKALBAR, SINGKAWANG -- Partai Politik yang calon anggota legislatifnya bertarung di pemilu 2024 diimbau untuk melengkapi administrasi ketika melakukan kampanye.

Dokumen administrasi yang dimaksud adalah STTP atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan.

STTP ini dikeluarkan oleh kepolisian.

Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto mengingatkan agar Parpol dalam pelaksanaan kampanye harus dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Baca Juga: Sabu dari Perbatasan Indonesia Malaysia Dimusnahkan

Baca Juga: Tim Gabungan Sidak Pengendara Kendaraan Angkutan di Singkawang

Bawaslu dapat membubarkan kampanye jika dalam kegiatan kampanye ditemukan  tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib.

"Serta membubarkan kegiatan kampanye tersebut," ucapnya 30 November 2023.

Seperti kita ketahui masa kampanye dalam Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari kedepan.

Terhitung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Hendro menegaskan, pihaknya akan menjadikan setiap temuan sebagai bentuk pelanggaran.

Jika kegiatan kampanye yang dilaksanakan digelar tanpa pemberitahuan.

"Kalau ketentuan itu sudah dipenuhi maka silahkan menggelar kegiatan kampanye karena sudah masuk masa kampanye," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X