Anggota Polri di Singkawang Rugi Hampir Rp 700 Juta Usai Dicurangi Perusahaan Ketering CV. Kurnia Alif

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 21 Desember 2023 | 11:48 WIB
Caption: Kuasa Hukum Agum Guntoro, Florensius Edu,SH. (Sulandra)
Caption: Kuasa Hukum Agum Guntoro, Florensius Edu,SH. (Sulandra)

YOKALBAR - Seorang anggota Polri di Kota Singkawang, Agum Guntoro merugi hingga Rp 689 juta akibat ulah sebuah perusahaan ketering bernama CV. Kurnia Alif yang mengingkari janji.

Kuasa Hukum Agum Guntoro, Florensius Edu mengungkapkan, pihaknya sudah menggugat CV. Kurnia Alif secara perdata di Pengadilan Negeri Pontianak belum lama ini.

Edu menjelaskan, perkara ini bermula saat kliennya menerima pekerjaan yang ditawarkan CV. Kurnia Alif untuk mensuplai bahan makanan ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kalbar di Singkawang pada tahun 2021 - 2022 lalu.

Baca Juga: Niken Tia Tantina Berikan Bantuan Alat Semprot Pertania di Singkawang, Petani: Sangat Baik, Sangat Bermanfaat

Kliennya, terang Edu, kemudian mengirimkan barang-barang logistik berupa ayam potong, daging sapi, beras dan lainnya dengan total Rp 789 juta.

Persoalan pun muncul setelah pekerjaan selesai dan CV. Kurnia Alif menerima pembayaran dari SPN Polda Kalbar.

Bahan makanan yang sudah terlanjut disuplai Agum Guntoro, kata Edu, malah tidak dibayar oleh CV. Kurnia Alif.

Baca Juga: Niken Tia Tantina Disambut Hangat Kelompok Tani Singkawang Barat, Petani Sampaikan Isi Hati

Sebelum resmi melayangkan gugatan, pada Agustus 2022 CV. Kurnia Alif sempat berjanji akan membayar kerugian Agum Guntoro dengan cara dicicil.

"Pada Agustus 2022, ada perjanjian antara klien kami dengan CV. Kurnia Alif. Di mana CV. Kurnia Alif akan mencicil sebesar Rp 100 juta setiap bulan," ungkap Florensius Edu.

Namun, pembayaran yang dijanjikan CV. Kurnia Alif itu hanya berjalan selama 2 bulan pertama, dengan pembayaran hanya Rp 50 juta per bulannya.

Baca Juga: Bawaslu Tegakkan Aturan, 651 APK dan Bendera Dicabut di Singkawang

Hingga kini sisa uang Rp 689 juta yang harus dibayar CV. Kurnia Alif kepada Agum Guntoro tak kunjung dilakukannya.

"Makanya kami mengguggat secara perdata CV. Kurnia Alif ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan perkara Nomor: 252/Pdt.G/2023/PN.Ptk atas tindakan wanprestasi tersebut," pungkas Edu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X