Yokalbar - Pemilu 2024 sebentar lagi dan peran krusial dalam proses ini adalah bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka bertugas membantu Panwaslu Kecamatan mengawasi jalannya pemungutan suara.
Pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung pada 2-6 Januari 2024. Kamu bisa mendaftar di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tebas atau ke Pengawas Kelurahan/Desa Masing-masing.
Syaratnya cukup jelas:
Baca Juga: Gaji Petugas KKPS Naik 2 Kali Lipat Di Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya
- Warga Negara Indonesia.
- Minimal usia 21 tahun saat pendaftaran.
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara.
- Berdomisili di kecamatan terkait yang terbukti dengan KTP.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun sejak mendaftar.
- Tidak menjabat dalam politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar.
- Tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih, terbukti dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu, dengan bukti surat pernyataan.
- Tidak menjalani jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
Cara mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024:
Kunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa pada 2-6 Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Menghimbau Tahapan Masa Kamapanye Pemilu Tahun 2024
Sertakan dokumen berikut:
- Surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi KTP elektronik.
- 2 lembar pas foto terbaru ukuran 4x6.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat pernyataan yang sudah dimaterai.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti jadwal pendaftaran, kamu bisa berperan sebagai Pengawas TPS untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam Pemilu 2024."
Link Formulir Pendaftaran : Download
Artikel Terkait
Panwaslu Kecamatan Tebas Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2024
Pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar Mendapatkan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024
22 Hari Kampanye, 126 Konten Bermasalah Terkait Pemilu Paling Banyak Di Facebook
Gaji Petugas KKPS Naik 2 Kali Lipat Di Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya
Operasi Lilin Kapuas 2023 di Sambas, Wakapolres Soroti : Kamtibmas dan Pemilu 2024