Yokalbar - Selama 22 hari kampanye pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menangani 70 dugaan pelanggaran dan 126 dugaan konten siber bermasalah.
Menurut Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dugaan pelanggaran kampanye tersebar di berbagai tingkatan. Di tingkat pusat, dilaporkan 35 perkara, sementara di daerah terdapat 35 perkara dari laporan dan temuan.
"Dari 70 perkara yang ditangani, 26 di antaranya telah diregistrasi, 40 laporan tidak diregistrasi, dan 4 perkara masih dalam proses kajian awal dan perbaikan," ungkapnya di Kantor Bawaslu RI Jakarta.
Baca Juga: Bawaslu Tegakkan Aturan, 651 APK dan Bendera Dicabut di Singkawang
Dari 26 perkara yang diregistrasi, terdapat pelanggaran administrasi dari siaran partai politik di televisi, dua dugaan pelanggaran peraturan lainnya, seperti kasus netralitas ASN, dan 23 laporan serta temuan lainnya masih dalam proses penanganan pelanggaran.
Adapun 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu berasal dari patroli pengawasan siber dan penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu, seperti kasus ujaran kebencian, hoaks, dan lainnya.
"Ditemukan 124 konten ujaran kebencian, 1 konten hoaks, dan 1 konten politisasi SARA," tambahnya.
Dalam penyebarannya, media sosial Facebook mendominasi dengan 52 konten, diikuti oleh Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).
Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Tebas Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2024
Selain menangani pelanggaran, Bawaslu juga aktif melakukan 90.716 upaya pencegahan. Hal ini mencakup identifikasi kerawanan (22.608), pendidikan politik (2.271), partisipasi masyarakat (2.706), kerja sama (3.824), surat pencegahan (20.501), publikasi (7.577), dan inovasi/kegiatan lainnya (31.229).
"Ini merupakan bagian dari strategi pengawasan Bawaslu yang fokus pada pencegahan," jelas Lolly.
Artikel Terkait
Bawaslu Kabupaten Sambas Gelar Rapat Koordinasi Penggunaan Form Pencegahan Secara Online
Panwaslu Kecamatan Tebas Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2024
APK Caleg Langgar Aturan Ditertibkan Bawaslu Singkawang
Ndasmu !!! Hangat Di Bincangkan Di Medsos, Ini Artinya
Bawaslu Tegakkan Aturan, 651 APK dan Bendera Dicabut di Singkawang