YOKALBAR, SINGKAWANG -- Tim gabungan, yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, dan Polres Singkawang, melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar peraturan di beberapa jalan di kota tersebut.
Penertiban APK dilaksanakan mulai dari tanggal 18-20 Desember 2023, dengan dukungan Satpol PP dan Polres Singkawang," ungkap Hendro Susanto, Ketua Bawaslu Singkawang, pada hari Senin di Singkawang.
Hendro menjelaskan bahwa penertiban APK ini merujuk pada dua regulasi. Pertama, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU terkait lokasi pemasangan APK yang dilarang dan diperbolehkan.
Baca Juga: Pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar Mendapatkan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024
"Sementara Bawaslu Singkawang fokus pada pelanggaran lokasi yang tidak diperbolehkan," katanya.
Dalam SK tersebut, terdapat sebanyak 16 lokasi yang tidak diperbolehkan. Kedua, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwako) yang berkaitan dengan Ketertiban Umum dan reklame di Kota Singkawang.
"Jika berkaitan dengan Perda atau Perwako, maka yang memutuskan adalah Satpol PP," ujarnya.
Hendro memberikan contoh bahwa dalam penertiban, tim gabungan menemukan baliho yang menempel di tiang listrik atau pohon, pasti akan dibersihkan oleh pihaknya. Selain itu, baliho yang terpasang di jembatan juga akan dibersihkan.
Berdasarkan pengamatan pada hari pertama penertiban, terjadi penurunan jumlah APK yang ditertibkan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
"Di bulan lalu, sebanyak 275 APK kami tertibkan, namun pada hari ini dirasakan jauh menurun. Saya berharap tidak terlalu banyak yang perlu ditertibkan," ungkapnya.
Dia menilai bahwa para calon legislatif (caleg) sudah mulai memahami tahapan kampanye, terutama dengan pengingat harian melalui Grup WhatsApp kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Petugas di Sambas Dapati Dua Pasang Muda Mudi Ngamar di Kost Meski Bukan Suami Istri
Gibran Bicara Tentang IKN di Singkawang: Harus Ada Pemerataan Pembangunan Yang Tidak Lagi Jawa Sentris
Panwaslu Kecamatan Tebas Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2024
Pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar Mendapatkan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024