Kakanwil Kemenkum HAM Kalbar Harapkan Keaktifan Pemegang Tusi Bidang Hukum

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Senin, 26 Februari 2024 | 20:05 WIB
Caption: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto. (istimewa)
Caption: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto. (istimewa)

YOKALBAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto secara resmi membuka kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum (JDIHN) di Wilayah yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Senin (26/02).

Tito menyebutkan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Baca Juga: Mendorong Potensi Ekonomi Kreatif Singkawang melalui KaTa Kreatif

"Melalui JDIHN seluruh produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang-undangan terintegrasi dalam satu wadah," ucap Tito.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk memastikan dokumentasi dan informasi hukum terorganisir dengan baik melalui jaringan nasional. Hal ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen dan informasi hukum.

Baca Juga: Cap Go Meh 2024 di Vihara Tridharma Pemangkat Berlangsung Meriah dan Damai

Selain itu, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk mengelola dokumen dan informasi hukum yang akurat, lengkap, mudah diakses, dan cepat ditemukan yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.

"Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya, dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan. Keaktifan para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum dapat memanfaatkan JDIHN. Fungsi lain yang bisa kita berdayakan dari JDIHN adalah sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum," tambahnya.

Baca Juga: Ketahui Penyakit Kanker Serviks, Gejala Awalnya Seperti Ini

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan tanya jawab oleh narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Sekda Prov Kalbar Abussamah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini, dan Analis Sistem Aplikasi dan Jaringan Komputer Badan Pembinaan Hukum Nasional Indar Saleh, dengan moderator Plt. Kepala Bidang Hukum Dini Nursilawati. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X