Yokalbar - Penerbitan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum oleh Nadiem Makarim telah menimbulkan kontroversi terkait penghapusan ekstrakurikuler Pramuka dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra di jenjang PAUD, SD, hingga Pendidikan Menengah.
Keputusan Mendikbud ini mengejutkan banyak pihak karena Pramuka sebelumnya dianggap sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.
Permendikbud tersebut didasari oleh kesuksesan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diperkenalkan oleh Nadiem Makarim sejak tahun 2022.
Baca Juga: Nadiem Dorong agar Media Massa Memberikan Ruang Bagi Sektor Pendidikan untuk Berkolaborasi
Lebih dari 300 ribu satuan pendidikan telah mengadopsi Kurmer, dan banyak sekolah melaporkan peningkatan dalam proses pembelajaran dengan pendekatan ini.
Meskipun Kurmer mendapat apresiasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, penghapusan Pramuka dari daftar ekstrakurikuler wajib menuai pro kontra di masyarakat.
Beberapa pihak menyoroti pentingnya kegiatan Pramuka dalam membentuk karakter, kepemimpinan, dan kemandirian siswa.
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, mengumumkan secara resmi penerbitan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 pada 27 Maret 2024.
Dalam peraturan tersebut, terang-terangan disebutkan bahwa Pramuka telah dihapus sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib juga dinyatakan tidak berlaku.
Meskipun demikian, berita tentang kemungkinan penghapusan Mapel Agama dari kurikulum ternyata hanya sebatas rumor.
Dalam Permendikbudristek terbaru, Mapel Agama tetap mendapat alokasi waktu yang wajib, menepis spekulasi yang beredar.
Baca Juga: Hore Guru Pendidikan Agama Islam Akan Terima THR
Kontroversi ini menyoroti pentingnya dialog antara pemerintah, stakeholders pendidikan, dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan pendidikan yang dapat memengaruhi masa depan generasi bangsa.
Artikel Terkait
Senyum PPPK Dan PNS, Jokowi Tetapkan Penerima THR dan Gaji 13 untuk Tahun 2023
Nadiem Dorong agar Media Massa Memberikan Ruang Bagi Sektor Pendidikan untuk Berkolaborasi
Kemenkeu Ungkap Besaran Nominal THR PNS Tahun 2024
Hore Guru Pendidikan Agama Islam Akan Terima THR
Menikmati Keindahan Taman Digulis Kota Pontianak Di Kalimantan Barat Yang Belum Pernah Anda Kunjungi