YOKALBAR - KPU Singkawang menggelar sosialisasi persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan Pilkada Serentak 2024 di Aula Dayang Resort Singkawang, Jumat (3/5).
Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror mengatakan, jika pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 154 tentang syarat minimal dukungan dan sebaran dari calon perseorangan.
"Yang kami tetapkan itu syarat ninimal dukungan sebanyak 10 persen dari DPT Pemilu 2024 yaitu 169.951 yang mana 10 persennya yaitu 16.996," kata Abror.
Sedangkan sebarannya 50 persen minimal dari jumlah kecamatan di Kota Singkawang yaitu minimal 3 kecamatan.
"Artinya 16.996 yang tersebar di 3 kecamatan yang ada di Singkawang," ujarnya.
Dia juga mensosialisasikan bahwa ada perbedaan syarat dukungan antara Pilkada 2017 dengan saat ini. Yaitu berupa nomor telepon dan alamat email teleconferen dari calon pemilih yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan.
"Ini dalam rangka memudahkan kami dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan ketika kami tidak menemukan orang yang memberikan dukungan tersebut," ungkapnya.
Kemudian, dalam mempermudah proses pelayanan dalam pemenuhan syarat dukungan calon tersebut, KPU Singkawang membentuk helpdesh yang bisa membantu dan melayani para calon dan timnya untuk memenuhi kebutuhan persyaratan dukungan calon perseorangan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa calon perseorangan itu boleh mendaftarkan diri sebagai Wali Kota atau Wakil Wali Kota dengan dukungan pemilih yang terdaftar di dalam DPT Pemilu 2024. (*)
Artikel Terkait
Noraly Soedito, Ibu Rafael Struick Ternyata Petinggi Bank Di Belanda
Motif Perampokan di Alfamart Depan Kantor Polisi Terungkap, Ternyata Demi Bayar Cicilan Kredit
Siap Jika Dipasangkan Dengan Andi Syarif dalam Kontestasi Pilkada Singkawang, Irwan: Jika Pak OSO Merestui
KPU Singkawang Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024, Berikut Hasilnya