Bambang Rusbandi Nilai Pengurus Carateker Kadin Kalbar Ugal-Ugalan

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:37 WIB
Bambang Rusbandi, Ketua Kadin Kabupaten Sanggau Periode 2020-2025 (IST)
Bambang Rusbandi, Ketua Kadin Kabupaten Sanggau Periode 2020-2025 (IST)

YoKalbar - Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau (Kadin) Kabupaten Sanggau Periode 2020-2025 Bambang Rusbandi menyayangkan langkah pengurus carateker Kadin Kalbar yang menjalanakan roda organisasi secara ugal-ugalan.

Ia menilai jajaran pengurus Carateker Kadin Kalbar yang diketuai oleh Arya Rizki Darsono telah melakukan pelanggaran pedoman organisasi Kadin dengan mengganti pengurus Kadin Sanggau Periode 2020-2024.

Bahkan kata Bambang Rusbandi pengurus Carateker Kadin Kalbar juga melakukan pelantikan terhadap ketua Kadin Sanggau, padahal kepengurusan Kadin Sanggau periode 2020-2025 belum berakhir.

"Pengurus Carateker Kadin Kalbar secara ugal-ugalan melakukan pelantikan pengurus Kadin di Kabupaten/Kota termasuk pengurus Kadin di Kabupaten Sanggau. Padahal sebagaimana kita ketahui tugas Carakateker itu bekerja mengawal kepengurusan sampai Musprov," ujarnya.

Baca Juga: Usung Visi Penguatan Soliditas Warga Bugis, Firdaus Putra Bidik Ketua KKSS Kalbar Periode 2024-2029

Ia juga mengatakan tidak pernah menerima SK atau pemberitahuan dari pengurus Carateker Kadin Kalbar tentang masa jabatan kepengurusan yang berakhir.

"Berdasarkan SK kami merupakan pengurus defenitif saat ini. Bahkan pemberitahuan kalau kami sudah demesioner juga tidak ada," ujarnya.

Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan UU nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin bahwa tidak ada yang menerangkan pemecatan atau pemberhentian.

Dalam Undang-Undang itu, Kadin ini memiliki fungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.

"Apa yang dilakukan oleh Carateker Kadin Kalbar itu juga sudah melanggar ketentuan organisasi. Selain itu Syarat menjadi ketua Kadin itu pertama pernah menjadi pengurus dan memiliki KTA Kadin," ujarnya.

Dirinya secara tegas tidak mengakui adanya kepengurusan Kadin Kabupaten Sanggau yang telah dilantik oleh Pengurus Carateker Kadin Kalbar beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, Pengurus Carateker kadin Kalbar juga bertindak secara ilegal dengan melantik kepengurusan Kadin Sanggau.

"Saya juga menilai bahwa Carateker Kadin Kalbar tidak bertugas dan menjalankan amanah sebagaimana mestinya," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X