Namun, setibanya di sana, mereka dibubarkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat bersama anggota Polsek Kebon Jeruk yang sedang melakukan patroli kewilayahan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo, SH., M.H.
DAP berhasil diamankan beserta barang bukti berupa celurit yang dibawanya. Selanjutnya, DAP dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bea Cukai Rilis Kontainer dari Tempat Penimbunan
Lebih jauh Sutrisno menjelaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ABH (Anak Berhadapan Hukum) tersebut dijerat dengan pasal terkait menyimpan, membawa, menguasai senjata tajam di muka umum tanpa dilengkapi surat izin, dan/atau tawuran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (*)
Artikel Terkait
Rempah Asal Maluku di Ekspor Ke Belanda
Bea Cukai Rilis Kontainer dari Tempat Penimbunan
Daun Kelor Indonesia Rambah Malaysia
Gerebek Gudang Barang Selundupan, Petugas Temukan Triumph Hingga Spare Part Alat Berat
Pengamen di Sragen Aniaya Warga Akibat Mabuk Miras, Pelaku Ditangkap Polisi saat Kabur ke Grobogan