483 Napi di Lapas Singkawang Dapat Remisi Kemerdekaan, 6 Orang Langsung Bebas

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 16:05 WIB
Caption: Penyerahan Remisi kemerdekaan untuk Napi Lapas Singkawang di Kantor Wali Kota Singkawang. (istimewa)
Caption: Penyerahan Remisi kemerdekaan untuk Napi Lapas Singkawang di Kantor Wali Kota Singkawang. (istimewa)

YOKALBAR - Sebanyak 483 Narapidana Lapas Kelas IIb Singkawang menerima pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Tahun 2024.

Penyerahan remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Pj. Walikota Singkawang Sumastro seusai Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Lapangan Wali Kota Singkawang pada Sabtu (17/08).

Berdasarkan surat KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN REMISI UMUM (RU) UMUM TAHUN 2024 DAN PENGURANGAN MASA PIDANA REMISI UMUM (RU) UMUM TAHUN 2024, untuk Lapas Singkawang, sebanyak 483 Narapidana menerima Remisi, adapun rinciannya sebagai berikut: Remisi Umum (RU.I ) berjumlah : 477 Orang dan Remisi Umum Langsung Bebas (RU. II) sebanyak 6 Orang.

Baca Juga: Jalin Hubungan Sinergis, Kumham Singbebas Dan Aliansi Media Sambas Gelar Sparing Mini Football

Berikut Besaran Remisi yang diperoleh antara lain :
- 1 Bulan : 57 Orang
- 2 Bulan : 79 Orang
- 3 Bulan : 157 Orang
- 4 Bulan : 130 Orang
- 5 Bulan : 54 Orang
- 6 Bulan : 6 Orang

Sedangkan perolehan Remisi Berdasarkan Kasus antara lain :

- Narkotika : 334 Orang
- Kriminal Umum : 149 Orang

Remisi Umum I (RU I) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi umum tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan Remisi Umum II (RU II) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Sekda Singkawang Syech Bandar Meninggal Dunia

Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono menyampaikan, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

"Bahwa remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program
pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya," terangnya.

Iapun mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima Remisi, jadikan remisi ini sebagai semangat untuk lebih memperbaiki diri selama menjalani sisa pidana di dalam Lapas. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X