YOKALBAR SAMBAS - Dua pemuda LN (21) dan YG (23) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung Bakso, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada Minggu (25/08/2024).
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan kasus ini berawal saat anak pelapor sedang bermain ponsel di tempat lesehan Warung Bakso tersebut, kemudian anak pelapor tertidur.
Pada saat anak pelapor dibangunkan oleh temannya, ia pun mencari kedua dua ponsel miliknya namun tidak ditemukan.
Baca Juga: Prabowo Bicara Soal Pilkada: Siapapun yang Dipilih Tak Ada Masalah
Baca Juga: Prabowo: Kecerdasan Penting, Tapi Apa yang di Hati Lebih Penting
Dengan hal itu, diduga HP tersebut dicuri maling kemudian melaporkan ke Mapolsek Pemangkat untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku berhasil diamankan dan berjumlah dua orang. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Pemangkat." katanya.
Kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat, danpelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. *
Artikel Terkait
Prabowo Biayai Ongkos ke Jakarta untuk Saksikan Wisuda, Ayah Wisudawati Politeknik Unhan Belu Ucapkan Terima Kasih
Prabowo: Saya Kerahkan Seluruh Daya, Rakyat Harus Dapat Solusi Cepat
Prabowo: Kecerdasan Penting, Tapi Apa yang di Hati Lebih Penting
Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini
Prabowo Bicara Soal Pilkada: Siapapun yang Dipilih Tak Ada Masalah