Penasehat Hukum H-A, Imbau Semua Pihak Kedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 17 September 2024 | 20:45 WIB
Penasehat Hukum H-A, Akbar Hidayatullah  (yokalbar Singkawang )
Penasehat Hukum H-A, Akbar Hidayatullah (yokalbar Singkawang )

YOKALBAR SINGKAWANG -- Terjerat kasus hukum berupa kekerasan seksual pada anak dibawah umur membuat HA harus berhadapan dengan penegak hukum.

 
Penasehat Hukum Anggota DPRD Singkawang berinisial HA, Akbar Hidayatullah angkat bicara mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dIbawah umur yang menimpa kliennya.
 
Dirinya meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melihat kasus ini.
 
 
 
Usai pelantikan Anggota DPRD Singkawang masa bakti 2024-2029, Selasa (17/9) di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Akbar mrngatakan, bahwa perkara yang dialami kliennya sudah melalui gelar perkara khusus di Wasidik Bareskrim Mabes Polri.
 
"Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dkirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang," katanya.
 
Permohonan gelar perkara khusus itu pihaknya daftarkan pada tanggal 23 Agustus 2024. Di dalam permohonan itu ada beberapa uraian fakta-fakta yang akan dijelaskan oleh rekan-rekannya.
 
Mengenai kondisi kesehatan HA, katanya, berdasarkan hasil EKG dari salah satu dokter rumah sakit Harapan Kita, bahwa salah satu jantung HA ada pembengkakan bahkan ada kebocoran tetapi tidak sedemikian besar hanya sekian mili saja.
 
Hasil EKG itu sudah kita sampaikan ke Polres Singkawang, namun mengenai pernyataan jika kami meminta penundaan pemeriksaan sampai tanggal 27 September dengan alasan sakit itu tidak ada. 
 
Tidak ada kami menyampaikan itu. Kami hanya menyampaikan penundaan itu karena kami sudah mendaftarkan gelar perkara khusus di Kepala Biro Pengawasan Penyidik di Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X