KOHATI Sambas Kutuk Upaya Praperadilan Tersangka Cabul

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 21:12 WIB
KOHATI sambas (YOKALBAR)
KOHATI sambas (YOKALBAR)

YOKALBAR SAMBAS -- Korps HMI Wati (Kohati) cabang Sambas angkat bicara saat adanya tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang melayangkan gugatan praperadilan.

Ketua Kohati cabang Sambas, Pertiwi Astuti menolak keras gugatan praperadilan kasus pencabulan dengan tersangka yang merupakan seorang guru ngaji kepada muridnya sendiri.

"Kami mengutuk dan menolak dengan keras atas gugatan yang dilayangkan oleh tersangka kasus cabul, karena sudah menjadi tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Sambas Siap Wujudkan Pilkada Damai

Baca Juga: Dalam Rangka HUT ke-29 PLN Indonesia Power, PLN IP UBP Singkawang Laksanakan Santunan Kepada Anak Yatim & Dhuafa

Diberitakan sebelumnya bahwa hakim Pengadilan Negeri Sambas menolak gugatan seorang tersangka yang merupakan oknum guru ngaji cabul tersebut.

Dengan penolakan itu, Kohati cabang Sambas mengapresiasi keputusan hakim PN Sambas.

"Jelas perbuatan tersangka sudah melukai hati keluarga dan masyarakat Sambas, kami mengapresiasi hakim PN Sambas setinggi-tingginya sebagai sebuah komitmen untuk melindungi korban, agar kasus serupa tidak kembali terjadi," ucapnya.

Pertiwi Astuti berharap seluruh stakeholder dan masyarakat bersama-sama dalam mencegah kasus-kasus pencabulan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak kembali terjadi.

"Mari bersama-sama kita menjaga keluarga, menjaga rohani dan kewarasan kita, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi, mari kita cegah sehingga kasus cabul berhenti cukup sampai disini," ajaknya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X