YOKALBAR - Bawaslu Kabupaten Sambas gelar sosialisasi Pengawasan pemilihan di Hotel Pantura Jaya Hotel Sambas, Kamis (24/10/2024).
Sosialisasi Pengawasan pemilihan bertema Peran Perkumpulan penyandang disabilitas dalam mengawasi dan mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil pada pemilihan serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sambas Kordiv P2H Dr. Henny Yusnita, S.Sos.I, M.Hum.
Baca Juga: Bawaslu Sambas : Ikhlas Tegaskan ASN Dan Kepala Desa Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024
Sebanyak 38 peserta Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Se-kabupaten Sambas hadir dalam kegiatan sosialisasi Pengawasan pemilihan.
Pada pembukaan sosialisasi Pengawasan pemilihan, Kordiv P2H Henny Yusnita beberkan data penyandang disabilitas kabupaten Sambas.
"Penyandang disabilitas kabupaten Sambas capai 3.142 Jiwa" ungkap Henny.
Kemudian, Hak politik penyandang disabilitas telah di jamin dalam undang - undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13.
Penyandang disabilitas juga mendapatkan hak yang sama dan telah diatur dalam Pasal 350 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017.
Poin penting dalam kegiatan sosialisasi Pengawasan pemilihan tersebut adalah Mengakomodir Hak politik dan meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu serentak tahun 2024.
Artikel Terkait
Ketua Bawaslu "1.545 laporan dan temuan diregister"
Bawaslu menggelar sidang pelanggaran administrasi
Bawaslu Waspadai Kenaikan Tindak Pidana pada Pemilu 2024
Bawaslu : Pemilihan 2020 ada 3746 temuan dan 1588 laporan dengan total 5334
Bawaslu Mitigasi Kerawanan Media Sosial Sejak Dini