Bawaslu Kabupaten Sambas Gelar Sosialisasi Penyandang Disabilitas, Perlu Akses Informasi Pilkada Seperti Masyarakat Umum

photo author
Turnado, YoKalbar
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:15 WIB
Sosialisasi Pengawasan pemilihan terhadap penyandang disabilitas  (Yokalbar)
Sosialisasi Pengawasan pemilihan terhadap penyandang disabilitas (Yokalbar)

YOKALBAR - Bawaslu Kabupaten Sambas gelar sosialisasi Pengawasan pemilihan di Hotel Pantura Jaya Hotel Sambas, Kamis (24/10/2024).

Sosialisasi Pengawasan pemilihan bertema Peran Perkumpulan penyandang disabilitas dalam mengawasi dan mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil pada pemilihan serentak tahun 2024.

Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sambas Kordiv P2H Dr. Henny Yusnita, S.Sos.I, M.Hum.

Baca Juga: Bawaslu Sambas : Ikhlas Tegaskan ASN Dan Kepala Desa Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024

Sebanyak 38 peserta Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Se-kabupaten Sambas hadir dalam kegiatan sosialisasi Pengawasan pemilihan.

Pada pembukaan sosialisasi Pengawasan pemilihan, Kordiv P2H Henny Yusnita beberkan data penyandang disabilitas kabupaten Sambas.

"Penyandang disabilitas kabupaten Sambas capai 3.142 Jiwa" ungkap Henny.

Kemudian, Hak politik penyandang disabilitas telah di jamin dalam undang - undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13.

Penyandang disabilitas juga mendapatkan hak yang sama dan telah diatur dalam Pasal 350 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017.

Poin penting dalam kegiatan sosialisasi Pengawasan pemilihan tersebut adalah Mengakomodir Hak politik dan meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu serentak tahun 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X