YOKALBAR – Kuasa hukum korban kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Roby Sanjaya, yakin jika Hakim bakal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Herman, Oknum Anggota DPRD Singkawang yang jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Keyakinan ini Roby sampaikan seusai sidang praperadilan yang berlangsung pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, dengan agenda kesimpulan dari para pihak.
Roby Sanjaya menegaskan bahwa Polres Singkawang telah bertindak sesuai prosedur dalam penetapan tersangka Herman. “Berdasarkan fakta persidangan, Polres memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah, yaitu saksi mata, saksi ahli, hasil visum, serta keterangan korban. Dalam kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak, keterangan korban juga diakui sebagai alat bukti yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Sanjaya.
Baca Juga: Sosialisasi Pengawasan Pemilihan, Henny Tegaskan Kawal Kemudahan Akses Di TPS
Penetapan tersangka, lanjut Roby, tidak dilakukan secara prematur seperti yang dituduhkan oleh pihak tersangka. Proses penyelidikan telah dilakukan dengan cermat, dimulai dari laporan resmi yang disampaikan oleh Kantor Hukum Roby Sanjaya, SH & Partners pada tanggal 3 Juni 2024. “Penetapan tersangka baru dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2024, setelah Polres melakukan penyelidikan selama dua bulan. Ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang lebih dari cukup,” tegas Sanjaya.
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum H. Herman juga membantah bahwa tindakan persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Menanggapi hal ini, Sanjaya menyebutkan bahwa pernyataan tersebut sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum. “Tindakan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur jelas-jelas termasuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga bantahan tersebut mengada-ada dan tidak dapat diterima.”
Selama proses persidangan, kuasa hukum tersangka banyak membahas hal-hal yang terkait materi pokok perkara, bukan fokus pada alat bukti yang relevan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP terkait penetapan tersangka. “Praperadilan seharusnya hanya membahas keabsahan alat bukti, bukan materi pokok perkara. Polres Singkawang sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan prosedural, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka berdasarkan bukti yang ada,” tambah Sanjaya.
Baca Juga: Keren! PLN Indonesia Power UBP Singkawang Gelar Vendor Gathering
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, Roby Sanjaya, SH, dan timnya yakin bahwa hakim akan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh H. Herman. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menguatkan komitmen terhadap perlindungan anak di bawah umur dari tindak kekerasan seksual. (*)
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan: Kesulitan Harus Segera Diatasi
Bawaslu Kabupaten Sambas Gelar Sosialisasi Penyandang Disabilitas, Perlu Akses Informasi Pilkada Seperti Masyarakat Umum
Kejurda Junior 2024 : Tim Bola Voli Putra Sambas Singkirkan Bengkayang Di Babak 8 Besar
Keren! PLN Indonesia Power UBP Singkawang Gelar Vendor Gathering
Sosialisasi Pengawasan Pemilihan, Henny Tegaskan Kawal Kemudahan Akses Di TPS